Skip to main content

Makalah Organisasi Profesi Keguruan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Guru merupakan ujung tombak keberhasilan proses pendidikan di sekolah maka pembinaan dan pengembangan profesi guru dipandang perlu diperhatikan sebagai wujud komitmen dalam melakukan pembenahan pola pendidikan agar mencapai mutu pendidikan sesuai harapan. Penyusunan makalah ini merupakan bentuk respon terhadap program kebijakan bidang pendidikan, paling tidak kehadirannya mengingatkan kita betapa pentingnya peran guru dan betapa pentingnya sikap seorang guru yang professional serta berpengalaman yang tinggi sehingga saatnya nanti segala yang dicita-citakan bersama tercapai dimana guru mampu memberikan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan melalui wujud keprofesionalan dan pengalaman yang tidak diragukan lagi.Itu semua akan terjadi manakala kita mau belajar dan menganalisis berbagai sikap yang dimiliki oleh seorang guru yang mempunyai keteladanan yang patut dijadikan figur dan contoh anak didiknya demi kemajuan dunia pendidikan di masa yang akan datang.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa dia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari- hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan layanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman- temannya serta anggota masyarakat sering menjadi perhatian masyarakat luas. Itulah sebabnya seorang guru dituntut untuk bersikap dan berprilaku secara profesional agar dapat menjadi suri tauladan bagi peserta didiknya.
Adapun pada makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hal- hal keprofesionalan yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru antara lain : memiliki hubungan stakeholder kemitraan yang baik dengan stakeholder pendidikan baik itu antara guru dan siswa, guru dengan guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan masyarakat, dan dinas pendidikan lainnya.
Perlu memahami rasional sikap profesional kependidikan, definisi sikap profesional itu sendiri, sasaran sikap profesional serta pengembangan sikap profesional itu sendiri. Diharapkan melalui makalah ini dapat membantu para calon guru menjadi guru yang benar- benar profesional.
B.Rumusan Masalah
1.    Menjelaskan konsep organisasi profesi !
2.    Apa hakikat,fungsi dan tujuan dari organisasi profesi keguruan?
3.    Apa saja jenis-jenis organisasi profesi keguruan yang ada di Indonesia?
4.    Menjelaskan bagaimana Analisis Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa ini?
5.    Ruang lingkup Organisasi Profesi Keguruan
C.Tujuan
1.    Agar pembaca mengerti konsep organisasi profesi
2.    Agar pembaca mengetahui hakikat,fungsi dan tujuan organisasi profesi keguruan.
3.    Agar pembaca memahami dan mengerti analisis peranan organisasi profesi keguruan dewasa ini.
4.    Agar pembaca mengetahui ruang lingkup organisasi profesi keguruan.
 
BAB II
PEMBAHASAN
1.    Konsep Organisasi Profesi
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebut indonesian society for special needs education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional. (santori, djam’an, 6.22: 2009)
2.    Hakikat,Fungsi dan Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
A.    Hakikat Organisasi
Ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut ini:
1.  Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2.  Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3.  Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. dimana Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Sedangkan Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
B.     Hakikat Profesi        
Profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu : profesi, profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan profesionalisme. Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya. Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Dalam profesi digunkan teknik dan prosedur intelektul yng harus dipelajari secara sengaja sehingga dapat diterapkan untuk kemaslhatan orang lain. Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional. Profesionalisme menunjuk pada (a) derajat penampilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang paling ideal dari kode etik profesinya.
Rokhman Natawidjaja mengemukakan beberapa kriteria sebagi ciri suatu profesi ;
1)      Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas
2)      Ada lembga pendidikan khusus untuk pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai.
3)      Ada organisasi yang mewadai para pelakunya.
4)      Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para pelakunya.
5)      Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku
6)      Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
Public Trust atau Kepercayaan masyarakat yang menjadi penopang suatu profesi didasari oleh tiga perangkat keyakinan. Pertama, kepercayaan masyarakat terjadi dengan adanya suatu persepsi tentang kompetensi. Kedua, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profesional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat. Ketiga, persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi memiliki motivasi untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.
Sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Suatu profesi mengandung unsur pengabdian menurut Oemar Hamalik, suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri sendiri.
C. Fungsi Organisasi Profesi kependidikan        
Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. 
1. Fungsi Pemersatu   
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik. Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.  
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional       
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan         profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan. Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
a. Performence component    
b. Subject component
c. Professional component     
d. Process component
e. Adjustment component      
f. Attidudes component
Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. 
Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :   
a. Penataran tingkat nasional 
b. Supervisi    
c. Pembinaan dan pengembangan sejawat     
d. Pembinaan dan pengembangan individual
D. Tujuan Organisasi Profesi Kependidikan        
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
1.      Organissi profesi sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI pasal 40 ayat 1 mempunyi tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, krir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu : meningkatkan dan/atau mengembangkan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.    
Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk menmpatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
4.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
5.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraa, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan:
1.      Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2.      Memberikan bantuan hukum kepada guru.
3.      Memberikan perlindungn profesi guru.
4.      Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5.      Memajukn pendidikan nasional.

3.    Analisis Peranan Organisasi Keguruan
a. Keadaan yang Ditemui
Suatu perkembangan yang mengembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bah
kan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebioh pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
b. Permasalahan yang ada
P
ermasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
1. Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2. Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3. Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4. Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
5. Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
6. Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.
c. Pengembangan Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogianya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan prows profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu. Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
4.    Ruang lingkup Organisasi Profesi Keguruan
A.      Bentuk dan Corak Organisasi Kependidikan
Bentuk organisaasi profesi kependidikan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada tiga bentuk organisaasi profesi kependidikan. Pertama, berbentuk persatuan (union), antara lain di Ausrtalia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union (AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National Union of  the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah Teachers Union (STU). Kedua, berbentuk federasi (federation) antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF). Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW). Keempat, berbentuk asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara, misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA) di Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak organisasi profesi kependidikan beragam pula. Corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.
B.       Struktur dan Kedudukan Organisasi Kependidikan
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu (1) Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia; (2) Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI); dan (3) Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
C.       Keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan
Dengan adanya keragaman bentuk dan corak serta struktur dan kedudukan Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan seperti telah dipaparkan di muka, dengan sendirinya keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi pada umumnya Organisasi profesi kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan langsung dari setiap pribadi pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan keanggotaan organisasi profesi kependidikan yang bersifat federasi cukup terbatas oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.
D.       Program Operasional Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan
Sebagaimana organisasi profesi kependidikan memiliki tujuan dan fungsi, bahkan visi dan misi tersendiri. Untuk merealisasikan hal tersebut organisasi profesi ini lazimnya memiliki program operasional tertentu yang secara terencana, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya melalui forum resmi, seperti termaktub dalam anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga (ART) atau bahkan hasil konvensi anggota profesi kependidikan. Kandungan program tersebut mencakup hal-hal berikut:
·  Upaya-upaya yang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·  Upaya-upaya yang memajukan dan mengembangkan kemampuan profesionaldan karier para anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiahdan profesional seperti seminar, simposium, loka karya dan sebagainya.
·  Upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
·  Upaya-upaya yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang keprofesiannya.
5.    Jenis-jenis Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang sudah mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya. berikut ini jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:
1.                      Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
a.       Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b.      Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”
c.        Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Makna Visi PGRI adalah:
a.    Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
1.    Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.    Wahana untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
4.    Berperan aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
5.    Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi kependidikan.
6.   Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
b.    Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
1.    Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
2.    Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
3.    Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
4.    Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
5.    Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
6.    Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
7.      Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
8.      Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.

c.     Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
1.    Wahana untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
2.   Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
3.   Wahana untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
4.   Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
5.   Wahana untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
6.   Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
d.    Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
1.    Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri di atas semua golongan.
2.    Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
3.    Membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
e.    Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
1.    PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai manapun.
2.    PGRI memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.
3.    PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
Misi PGRI adalah:
a. Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b. Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
d. Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
e. Membangun sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
f. Melaksanakan dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
g. Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
h. Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
i. Memperkuat solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
j. Menyamakan persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
k. Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group), pemikir (thinker), dan pengendali (control).
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan MGMP adalah:
Tujuan diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
  1. Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
  1. Tujuan khusus.
a)    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
b)    Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
c)    Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut Mangkoesapoetra (2004: 2) tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
a) Memotivasi guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
b) Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
c) Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
Peranan MGMP adalah :
Menurut pedoman MGMP (Depdiknas. 2004: 4) MGMP berperan untuk:
a.       Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
b.      Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa
c.       Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
d.      Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
Sedangkan menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) peranan MGMP adalah:
a.         Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
b.        Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian
c.         Supporting agency dalam inivasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
d.        Collaborator terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan.
e.         Evaluator dan developer school reform dalam konteks MPMBS.
f.         Clinical dan academic supervisor dengan pendekatan penilaian appraisal.
Adapun fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah:
a.         Menyusun pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
b.        Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota.
c.         Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.
3.         Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
4.         Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
1.      Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
2.      Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
  1. Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
  1. Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
  2. Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
  3. Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
  4. Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
  1. Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
  2. Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
  3. Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
  4. Penelitian di bidang bimbingan.
  5. Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
  6. Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya organisasi profesi kependidikan atau guru adalah suatu wadah untuk menyatukan aspirasi dan gerak langkah para guru. Adalah suatu sistem dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu guru harus bertindak sesuai dengan tujuan dan sistem. Guru harus secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasiprofesi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Seperti yang telah diputuskan dalam UU RI nomor 14 th 2005 bagian kesembilan tentang guru dan dosen guru sebagai profesi harus mempunyai organisasi profesi.
Di negara Indonesia wadah ini telah ada yakni Perstuan Guru republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. Orgsasi ini mempunyi tujuan mempertinggi kesadaran , sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Disamping PGRI sebagai satu-stunya organisasi guru yang diakui oleh pemerintah sampai saat ini, ada organissi guru lain yang disebut Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP). Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing. Selain itu ada juga organisasi profesi formal resmi dibidang pendidikan yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang saat ini telah Mempunyai devisi-devisi antara lain: Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)
Semua organisasi pasti mempunyai tujuan begitu juga dengan organisasi-organisasi kependidikan yang mempunyai tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.

B.       Saran
Untuk para calon pendidik atau guru sebaiknya menambah rasa ingin tahu tentang organisasi profesi kependidikan dan ruanag lingkupnya dengan observasi langsung pada organisai tersebut sehingga lebih tahu secara mendalam.
Untuk para pendidik/guru sebaiknya lebih aktif mengikuti organisasi-organisasi profesi lain selain PGRI untuk menambah wawasan guru dan meningkatkan keprofesionalan sebagai seorang guru.

DAFTAR PUSTAKA

Tim pengajar. 2011. Profesi Kependidikan. Medan: FMIPA-UNIMED
http://www.scribd.com/doc/8864461/Profesi
Soetjipto dan kosasi, Raflis. 2000. Profesi Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Satory, Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Memanusiakan Manusia

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Dewasa ini, banyak peristiwa yang sering kita dengar dan saksikan sendiri tentang masalah-masalah pendidikan yang terjadi di belahan dunia. Khususnya negara kita sendiri yaitu negara indonesia yang belum bisa kita tangani dengan menyeluruh. Terutama dalam hal sikap manusia dalam penyalahgunaan pendidikan itu sendiri. Manusia memiliki kelebihan diantara makhluk hidup yang lain. Salah satunya mempunyai akal yang mampu membuat manusia menakhlukan dunia dan alam sekitarnya untuk memudahkan kehidupanya.  Manusia menggunakan akalnya untuk berusaha mendapatkan pendidikan yang setinggi-tingginya. Pendidikan merupakan pilar utama untuk membentuk manusia seutuhnya. Tetapi ada juga sebagian dari mereka menyalahgunakan pendidikan yang mereka dapatkan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mencapai kebutuhannya mereka tidak menggunakan moral dan etika dalam bekerja. Sehingga rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia tidak diper

Makalah Logika Matematika

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang. Salah satu karya Aristoteles adalah logika yang banyak berisi: pengertian, keputusan, pembuktian silogisme, dan lain-lain. Inti ajaran Aristoteles mengenai logika adalah Syllogismus, yaitu keputusan kedua yang tersusun sedemikian hingga melahirkan keputusan yang ketiga. Logika yang dikemukakan oleh Aristoteles dikenal sebagai logika tradisional, yang menjadi tonggak pemikiran logika. Pada abad ke-18 Masehi, G.W. Leibniz, seorang ahli matematika berkebangsaan Jerman, pertama kali mempelajari logika simbolik. Ahli matematika lainnya yang berjasa dalam pengembangan logika simbolik adalah George Boole, Leonard Euler, John Venn, dan Bertrand Russel. Secara etimologis, logika berasal dari kata Yunani ‘logos’ yang berarti kata, ucapan, pikiran secara utuh, atau bisa juga berarti ilmu pengetahuan (Kusumah, 1986). Dalam arti luas, logika adalah suatu cabang ilmu yang mengkaji penurunan-penurunan kesimpulan yang sahih (tidak valid). Proses b