BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Guru merupakan ujung tombak keberhasilan proses pendidikan di sekolah maka
pembinaan dan pengembangan profesi guru dipandang perlu diperhatikan sebagai
wujud komitmen dalam melakukan pembenahan pola pendidikan agar mencapai mutu
pendidikan sesuai harapan. Penyusunan makalah ini merupakan bentuk respon
terhadap program kebijakan bidang pendidikan, paling tidak kehadirannya
mengingatkan kita betapa pentingnya peran guru dan betapa pentingnya sikap
seorang guru yang professional serta berpengalaman yang tinggi sehingga saatnya
nanti segala yang dicita-citakan bersama tercapai dimana guru mampu memberikan
yang terbaik bagi kemajuan pendidikan melalui wujud keprofesionalan dan pengalaman
yang tidak diragukan lagi.Itu semua akan terjadi manakala kita mau belajar dan
menganalisis berbagai sikap yang dimiliki oleh seorang guru yang mempunyai
keteladanan yang patut dijadikan figur dan contoh anak didiknya demi kemajuan
dunia pendidikan di masa yang akan datang.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat
apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa dia layak menjadi panutan
atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama
akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari- hari, apakah memang
ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan layanannya,
meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya
dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan
siswa, teman- temannya serta anggota masyarakat sering menjadi perhatian
masyarakat luas. Itulah sebabnya seorang guru dituntut untuk bersikap dan
berprilaku secara profesional agar dapat menjadi suri tauladan bagi peserta
didiknya.
Adapun pada makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hal- hal
keprofesionalan yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru antara lain :
memiliki hubungan stakeholder kemitraan yang baik dengan stakeholder pendidikan
baik itu antara guru dan siswa, guru dengan guru, guru dengan kepala sekolah,
guru dengan masyarakat, dan dinas pendidikan lainnya.
Perlu memahami
rasional sikap profesional kependidikan, definisi sikap profesional itu
sendiri, sasaran sikap profesional serta pengembangan sikap profesional itu
sendiri. Diharapkan melalui makalah ini dapat membantu para calon guru menjadi
guru yang benar- benar profesional.
B.Rumusan
Masalah
1.
Menjelaskan konsep organisasi profesi !
2.
Apa hakikat,fungsi dan tujuan dari
organisasi profesi keguruan?
3.
Apa saja jenis-jenis organisasi profesi
keguruan yang ada di Indonesia?
4.
Menjelaskan bagaimana Analisis Peranan
Organisasi Profesi Keguruan Dewasa ini?
5.
Ruang
lingkup Organisasi Profesi Keguruan
C.Tujuan
1.
Agar pembaca mengerti
konsep organisasi profesi
2.
Agar pembaca mengetahui
hakikat,fungsi dan tujuan organisasi profesi keguruan.
3.
Agar pembaca memahami
dan mengerti analisis peranan organisasi profesi keguruan dewasa ini.
4.
Agar pembaca mengetahui
ruang lingkup organisasi profesi keguruan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Konsep Organisasi
Profesi
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan
telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan
terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana
dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia,
disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana
pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah
himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana
Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang
ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda
intenasionalisasi profesi, ada yang disebut indonesian society for special
needs education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical
Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan
kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam
perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi,
tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di
dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan
layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek
dari layanan profesional. (santori, djam’an, 6.22: 2009)
2. Hakikat,Fungsi dan
Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
A.
Hakikat Organisasi
Ada banyak pendapat
yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut ini:
1. Organisasi Menurut
Stoner
Organisasi adalah
suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan
manajer mengejar tujuan bersama.
2. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia
untuk mencapai tujuan bersama.
3. Organisasi
Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan
suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu
organisasi formal dan organisasi non-formal. dimana Organisasi formal adalah
kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan
bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh :
Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Sedangkan Organisasi
informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu
aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu
sekampung, belajar bersama anak-anak SD, kemping ke gunung pangrango rame-rame
dengan teman, dan lain-lain.
B.
Hakikat Profesi
Profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu
: profesi, profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan profesionalisme. Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang
menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya. Profesionalitas
menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan.
Dalam profesi digunkan teknik dan prosedur intelektul yng harus dipelajari
secara sengaja sehingga dapat diterapkan untuk kemaslhatan orang lain.
Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang
seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk
pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional. Profesionalisme menunjuk
pada (a) derajat penampilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah
sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan
standar yang paling ideal dari kode etik profesinya.
Rokhman Natawidjaja
mengemukakan beberapa kriteria sebagi ciri suatu profesi ;
1)
Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas
2) Ada lembga pendidikan
khusus untuk pelakunya dengan program dan jenjang
pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai.
3)
Ada organisasi yang mewadai para pelakunya.
4)
Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para pelakunya.
5)
Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku
6)
Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
Public Trust atau Kepercayaan masyarakat yang menjadi
penopang suatu profesi didasari oleh tiga perangkat keyakinan. Pertama,
kepercayaan masyarakat terjadi dengan adanya suatu persepsi tentang kompetensi.
Kedua, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profesional mengatur
dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat berdasarkan minat dan
kepentingan masyarakat. Ketiga, persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat
itu ialah anggota-anggota suatu profesi memiliki motivasi untuk memberikan
layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.
Sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah
suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Suatu profesi mengandung unsur
pengabdian menurut Oemar Hamalik, suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk
mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat.
Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang
banyak daripada kepentingan diri sendiri.
C. Fungsi Organisasi Profesi kependidikan
Organisasi profesi
kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi ini.
1. Fungsi Pemersatu
1. Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang
menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif
tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi,
kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik.
Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang
layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka
terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin
hari semakin kompleks.
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari
organisasi kependidikan adalah meningkatkan
kemampuan profesional pengemban
profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38
tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan
profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan
dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan
berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai
dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
bangsa. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan.
Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
a. Performence
component
b. Subject component
c. Professional component
d. Process component
e. Adjustment component
f. Attidudes component
b. Subject component
c. Professional component
d. Process component
e. Adjustment component
f. Attidudes component
Kurikulum 1994 dapat
dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.
Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian
rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan
secara akademik dalam jumlah SKS tertentu.
Program tidak
terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang
dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan
lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah
:
a. Penataran tingkat nasional
b. Supervisi
c. Pembinaan dan pengembangan sejawat
d. Pembinaan dan pengembangan individual
a. Penataran tingkat nasional
b. Supervisi
c. Pembinaan dan pengembangan sejawat
d. Pembinaan dan pengembangan individual
D. Tujuan Organisasi
Profesi Kependidikan
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi
kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan
kesejahteraan guru.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal
61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan
dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional,
(4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan
visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
1.
Organissi profesi sebagaimana telah
disebutkan dalam UU RI pasal 40 ayat 1 mempunyi tujuan untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, krir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi,
kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam PP
No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan,
yaitu : meningkatkan dan/atau mengembangkan. Sedangkan visinya secara umum
ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan
yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi
akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk
menmpatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi
keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada
anggotanya melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
4.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat
anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar
anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak
melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki
organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan
masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
5.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kesejahteraa, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk
meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow,
kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis
yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam
meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap
pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai
kewenangan:
1.
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2.
Memberikan bantuan hukum kepada guru.
3.
Memberikan perlindungn profesi guru.
4.
Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5.
Memajukn pendidikan nasional.
3. Analisis Peranan
Organisasi Keguruan
a. Keadaan yang Ditemui
Suatu perkembangan yang mengembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebioh pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
b. Permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
1. Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2. Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3. Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4. Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
5. Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
6. Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.
c. Pengembangan Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogianya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan prows profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu. Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
Suatu perkembangan yang mengembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebioh pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
b. Permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
1. Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2. Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3. Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4. Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
5. Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
6. Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.
c. Pengembangan Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogianya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan prows profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu. Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
4. Ruang lingkup
Organisasi Profesi Keguruan
A.
Bentuk dan Corak
Organisasi Kependidikan
Bentuk organisaasi profesi kependidikan begitu bervariasi
dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada tiga
bentuk organisaasi profesi kependidikan. Pertama, berbentuk persatuan (union),
antara lain di Ausrtalia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian
Education Union (AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore
Teachers’ Union (STU), National Union of the Teaching Profession (NUTP), dan
Sabah Teachers Union (STU). Kedua, berbentuk federasi (federation)
antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers
Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF).
Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National
Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW). Keempat, berbentuk
asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara,
misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA) di
Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak organisasi
profesi kependidikan beragam pula. Corak organisasi profesi ini dapat dibedakan
berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2)
Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang
studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender (Pria,
Wanita); (5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China
education Society di Malaysia.
B.
Struktur dan
Kedudukan Organisasi Kependidikan
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi
kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu (1) Organisasi profesi
kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak
Teachers’ Union di Malaysia; (2) Organisasi profesi kependidikan yang
bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI); dan (3)
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United
Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
C.
Keanggotaan Organisasi
Profesi Kependidikan
Dengan adanya keragaman bentuk dan corak serta struktur
dan kedudukan Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan seperti telah dipaparkan
di muka, dengan sendirinya keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan ini
beragam pula. Akan tetapi pada umumnya Organisasi profesi kependidikan yang
bersifat asosiasi atau persatuan langsung dari setiap pribadi pengemban profesi
yang bersangkutan. Sedangkan keanggotaan organisasi profesi kependidikan yang
bersifat federasi cukup terbatas oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.
D.
Program Operasional
Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan
Sebagaimana organisasi profesi kependidikan memiliki
tujuan dan fungsi, bahkan visi dan misi tersendiri. Untuk merealisasikan hal tersebut organisasi profesi ini
lazimnya memiliki program operasional tertentu yang secara terencana, dan
pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya melalui forum
resmi, seperti termaktub dalam anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga
(ART) atau bahkan hasil konvensi anggota profesi kependidikan. Kandungan
program tersebut mencakup hal-hal berikut:
·
Upaya-upaya yang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban
para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Upaya-upaya yang memajukan dan mengembangkan
kemampuan profesionaldan karier para anggotanya, melalui berbagai kegiatan
ilmiahdan profesional seperti seminar, simposium, loka karya dan sebagainya.
·
Upaya-upaya yang menunjang bagi
terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa pelayanan profesional, baik
keamanan maupun kualitasnya.
·
Upaya-upaya yang bertalian dengan
pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang keprofesiannya.
5. Jenis-jenis Organisasi
Profesi Keguruan di Indonesia
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan
pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia
berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada
sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi
kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui
oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan
Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI.
Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana
pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang sudah mempunyai banyak devisi yaitu
Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi
Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan
PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang
saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya. berikut ini jenis-jenis
organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:
1.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari
proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali
dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah
nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama
pendirian PGRI adalah:
a.
Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b.
Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi)
Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”
c.
Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada
umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Makna Visi PGRI
adalah:
a. Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
1. Wahana
mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Wahana
untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Wahana
untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan,
kesatuan, dan persatuan bangsa.
4. Berperan
aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa.
5. Wadah
bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak
asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku
profesi kependidikan.
6. Wahana
untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga
kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
b. Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
1. Wahana
memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
2. Wahana
mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam
meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Wahana
menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
4. Wahana
untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi
pengukuhan kompetensi profesi guru.
5. Wahana
pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang
menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
6. Wahana
untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang,
dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam
pembangunan nasional.
7.
Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan
khusus.
8.
Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan,
organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi
kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
c. Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
1. Wahana
untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
2. Wahana
untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman,
hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
3. Wahana
untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya
meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan
anggota.
4. Wahana
untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan
organisasi.
5. Wahana
untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
6. Wahana
untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi
ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
d. Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
1. Menjalin
kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati
dan berdiri di atas semua golongan.
2. Menggali
dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan
dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
3. Membangun
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan
menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
e. Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
1. PGRI
tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan
partai manapun.
2. PGRI
memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya
secara merdeka.
3. PGRI
selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat
dalam memajukan pendidikan nasional.
Misi PGRI adalah:
a. Menjaga,
mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b. Berperan aktif
dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang
berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia,
keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Mengembangkan dan
meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
d. Melaksanakan,
mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru
Indonesia.
e. Membangun sikap
kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan
masyarakat.
f. Melaksanakan dan
mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
g. Memperjuangkan
perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
h. Mewujudkan PGRI
sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi,
dan lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
i. Memperkuat
solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua
level/tingkatan.
j. Menyamakan
persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai
pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
k. Mewujudkan PGRI
sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group), pemikir
(thinker), dan pengendali (control).
2. Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi
guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi
sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan
pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku
perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum
atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah
kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan MGMP adalah:
Tujuan diselenggarakannya
MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
- Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah
untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme
guru.
- Tujuan khusus.
a) Memperluas wawasan
dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang
efektif dan efisien.
b) Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang
menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
c) Membangun
kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut
Mangkoesapoetra (2004: 2) tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
a) Memotivasi guru, meningkatkan kemampuan
dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program
pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
b) Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru
dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan
pemerataan mutu pendidikan.
c) Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi
dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi
alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran masingmasing,
guru, sekolah dan lingkungannya.
Peranan MGMP adalah :
Menurut pedoman MGMP
(Depdiknas. 2004: 4) MGMP berperan untuk:
a.
Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
b.
Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa
c.
Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses
pembelajaran.
d.
Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
Sedangkan menurut
Mangkoesapoetra (2004: 3) peranan MGMP adalah:
a.
Reformator dalam classroom reform, terutama
dalam reorientasi pembelajaran efektif.
b.
Mediator dalam pengembangan dan peningkatan
kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian
c.
Supporting agency dalam inivasi
manajemen kelas dan manajemen sekolah.
d.
Collaborator terhadap unit terkait dan
organisasi profesi yang relevan.
e.
Evaluator dan developer school reform dalam konteks MPMBS.
f.
Clinical dan academic
supervisor dengan pendekatan penilaian appraisal.
Adapun fungsi MGMP
menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah:
a.
Menyusun pogram jangka panjang, jangka
menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara
rutin.
b.
Memotivasi para guru untuk mengikuti
kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota.
c.
Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme
guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di
kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di
sekolah.
3.
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada
pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini
bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya.
Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di
Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI,
yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di
seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para
angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan
dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara;
(d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu,
seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan
profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari
berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi
antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi
Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang
tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia
(HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
4.
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di
Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang
bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut
serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung
jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para
petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan
bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan
didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut
ini.
1. Menghimpun para petugas
di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
2. Mengidentifikasi dan
mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
- Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang
pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
- Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
- Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
- Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
- Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama
dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut
ini.
- Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
- Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
- Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
- Penelitian di bidang bimbingan.
- Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
- Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwasanya organisasi profesi kependidikan atau guru adalah suatu wadah untuk
menyatukan aspirasi dan gerak langkah para guru. Adalah suatu sistem dimana
unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu guru harus bertindak
sesuai dengan tujuan dan sistem. Guru harus secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasiprofesi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
Seperti yang telah diputuskan dalam UU RI nomor 14 th 2005 bagian kesembilan
tentang guru dan dosen guru sebagai profesi harus mempunyai organisasi profesi.
Di negara Indonesia wadah ini telah ada yakni Perstuan
Guru republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. Orgsasi ini
mempunyi tujuan mempertinggi kesadaran , sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru
serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Disamping PGRI sebagai satu-stunya
organisasi guru yang diakui oleh pemerintah sampai saat ini, ada organissi guru
lain yang disebut Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP). Organisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam
kelompoknya masing-masing. Selain itu ada juga organisasi profesi formal resmi
dibidang pendidikan yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang saat
ini telah Mempunyai devisi-devisi antara lain: Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN),
Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)
Semua organisasi
pasti mempunyai tujuan begitu juga dengan organisasi-organisasi kependidikan
yang mempunyai tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir,
wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam
masyarakat.
B.
Saran
Untuk para calon pendidik atau guru sebaiknya menambah
rasa ingin tahu tentang organisasi profesi kependidikan dan ruanag lingkupnya dengan observasi langsung pada organisai
tersebut sehingga lebih tahu secara mendalam.
Untuk para pendidik/guru sebaiknya lebih aktif mengikuti
organisasi-organisasi profesi lain selain PGRI untuk menambah wawasan guru dan
meningkatkan keprofesionalan sebagai seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Tim pengajar. 2011. Profesi Kependidikan. Medan:
FMIPA-UNIMED
http://www.scribd.com/doc/8864461/Profesi
http://www.scribd.com/doc/8864461/Profesi
Soetjipto dan kosasi, Raflis. 2000. Profesi Keguruan.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Satory, Djam’an dkk.
2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Comments
Post a Comment